Analisis nilai-nilai dasar demokrasi menurut Pancasila dan UUD 1945 bidang Iptek Pada dasarnya iptek ditujukan untuk memudahkan kehidupan umat manusia.namun penggunaannya ini sangat rentan sekali terhadap penyalahguaan, sehingga harus didasari dengan suatu falsafah yang berasal dari nilai-nilai luhur kebudayaannya sehingga dapat memberikan paradigma dan cara penggunaan yang benar. Bangsa Indonesia, dalam seluruh dimensi hidupnya, memiliki suatu ruh yang menjadi dasar kehidupan, yaitu pancasila. Pada persoalan diatas pancasila memberikan beberapa prinsip etis kepada ilmu, sebagai berikut: Martabat manusia sebagai pribadi, sebagai subjek, tidak boleh diperalat untuk kepentingan iptek. Prinsip “tidak merugikan”. Harus dihindari kerusakan yang mengancam manusia. Iptek harus sedapat mungkin membantu meringankan beban manusia Monopoli iptek harus dicegah. Diharuskan adanya kesamaan pemahaman antara agamawan dan ilmuwan bahwa pengembangan iptek sebagai sarana memahami kekuasaan tuhan, hal ini sebagai wujud bahwa pengembangan iptek di Indonesia berdasar pada sila pertama, yaitu ketuhanan yang maha esa. Jika dipandang dari wacana filsafat ilmu, maka pancasila sebagai paradigm pembangunan iptek dapat dipahami dari beberapa aspek, yaitu : Aspek Ontologis, yaitu bahwa hakikat iptek merupakan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya unrtuk mencari dan menemukan kebenaran serta kenyataan. Iptek harus dipandang secara utuh sebagai masyarakat, proses, dan produk. Aspek epistomologi, yaitu nilai-nilai pancasila dijadikan sebagai “metode berfikir”, dalam arti sebagai dasar dan arah dalam mengembangkan ilmu, serta sebagai parameter kebenarannya. Aspek aksiologi, yaitu bahwa dengan memahami aspek-aspek di atas, pengembangan iptek tidak akan bertentangan dengan ideal pancasila, dansecara positif akan mendukung dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila. Sebagaimana dinyatakan oleh Teuku Jacob (2000) bahwa perkembangan iptek dewasa ini dan dimasa yang akan dating sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak serta manggapai angkasa luas di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya. Akibat yang baik adalah mengamankan, menyejahterakan, dan menyelamatkan manusia, menambah, atau mengurangi manusia, memperluas cakrawalanya, menggeser umur matinya, serta mengatasi halangan –halangan temporo-spasial. Namun, akibatnya yang buruk adalah mendesak manusia secara temporo-spasial, mengusangkan kelompok yang kurang mujur, merusak lingkungan, bahkan membinasakan dirinya, secara individual maupun massal. Selanjutnya T.Jacob (2000) berpendapat bahwa Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan iptek, yaitu: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengingatkan manusia bahwa ia hanyalah makhluk Tuhan yang mempunyai keterbatasan seperti makhluk-makhluk lain, baik yang hidup maupun yang tidak hidup. Ia tidak dapat terlepas dari alam, sedangkan alam raya dapat berada tanpa manusia. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, usaha untuk menyejahterakan manusia haruslah dengan cara-cara yang berprikemanusiaan. Desain, eksperimen, ujicoba dan penciptaan harus etis dan tidak merugikan uamat manusia zaman sekarang maupun yang akan dating. Sehingga kita tidak boleh terjerumus mengembangkan iptek tanpa nilai-nilai perikemanusiaan. Sila Persatuan Indonesia, mengingatkan pada kita untuk mengembangkan iptek untuk seluruh tanah air dan bangsa. Dimana segi-segi yang khas Indonesia harus mendapat prioritas untuk dikembangkan secara merata untuk kepentingan seluruh bangsa, tidak hanya atau terutama untuk kepentingan bangsa lain. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, membuka kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk mengembangkan iptek, dan mengenyam hasilnya, sesuai kemampuan dan keperluan masing-masing. Sila Keadilan sosial, memperkuat keadilan yang lengkap dalam alokasi dan perlakuan, dalam pemutusan, pelaksanaan,perolehan hasil dan pemikiran resiko, dengan memaksimalisasi kelompok-kelompok minimum dalam pemanfaatan pengembangan teknologi. Pancasila sebagai dasar negara kemudian dituangkan kedalam Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat lebih teknis di dalam pasal-pasalnya. Berkenaan dengan masalah pengembangan iptek, di dalam UUD 1945 dibahas di dalam pasa 31 ayat 5 dan disinggung sedikit di dalam pasal 28 C ayat 1. Di dalam pasal 28 C ayat 1 sebenarnya lebih menekankan pada hak-hak warga negara di dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi. Sementara itu Pasal 31 ayat 5 ini menggarisbawahi tentang dasar dan tujuan dari pengembangan iptek haruslah nilai-nilai religius, hal ini untuk mempertegas bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler. kemudian dituangkan dalam Undang-undang No. 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, pemerintah wajib merumuskan arah, prioritas dan kerangka kebijakan pembangunan iptek. Sistem penelitian, pengembangan dan penerapan iptek yang dituangkan dalam UU No. 18 tahun 2002, merupakan paradigma baru bagi penelitian pengkajian dan pengembangan serta sediminasi hasil-hasil penelitian, karena: a) memberikan landasan hukum bagi pertumbuhan kemampuan semua unsur kelembagaan dan penguasaan, pemajuan dan pemanfaatan iptek; b) mendorong pertumbuhan dan pendayagunaan iptek secara lebih efektif; c) menggalakan pembentukan jaringan kerjasama semua kelembagaan iptek secara sinergi sehingga kapasitas dan kemampuannya lebih optimal; d) mengikat semua pihak yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam pengembangan dan pendayagunaan iptek.

0 Comments:

Post a Comment